Pages

Kamis, 06 Desember 2012

Pemanfaatan Sumber Daya Air Secara Bijak


Sumber daya air adalah air, sumber air. dan daya air yang terkandung di dalamnya. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah (UU No. 7 Tahun 2004).
Dalam proses perjalanannya sumber daya air dimanfaatkan untuk berhagai macam keperluan. Daya air dipakai untuk energi misalnya pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Mata air dipakai sebagai salah satu sumber air, demikian pula waduk dipakai sebagai wadah air yang dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Air Baku digunakan untuk irigasi, air bersih dipakai untuk keperluan dumestik dan non-domestik. Secara alami air dipakai oleh tumbuhan (flora) dan binatang (fauna) untuk melangsungkan kehidupannya. Dan adapun kebijakan di dalam pengelolaan air yaitu

Kebijakan Konservasi Sumber Daya Air

1.      Mewujudkan sinergi dan mencegah konflik antarwilayah dan antarsektor dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperhatikan kebutuhan generasi sekarang dan akan datang.
2.      Mendorong proses pengelolaan SDA berdasarkan wilayah sungai yang terpadu antarwilayah dan antarsektor dengan memperhatikan kepentingan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
3.      Menyeimbangkan upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air agar terwujud kemanfaatan air yang berkelanjutan bagi kesejahteraan seluruh rakyat baik pada generasi sekarang maupun akan datang.
4.      Menyelaraskan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi sumber daya air untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap orang dan mengoptimalkan nilai ekonomi air dengan memperhatikan upaya pelestariannya.
5.      Memperbaiki dan mengembangkan sistem pembiayaan yang menerapkan prinsip penerima manfaat dan pencemar menanggung biaya jasa pengelolaan SDA dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat sehingga pengelolaan SDA dapat dilakukan secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
6.      Mengembangkan sistem kelembagaan pengelolaan SDA menuju terciptanya pemisahan fungsi pengaturan, pelaksanaan, pengoperasian & pemeliharaan, pemanfaatan, dan koordinasi dgn tetap menjaga sinergi antarfungsi.
7.      Meningkatkan efektivitas penegakan hukum atas peraturan perundang-undangan sumber daya air.
8.      Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi SDA.
9.      Penyesuaian kelembagaan pengelola sumber daya air dalam rangka desentralisasi dan otonomi daerah.
10.  Pembentukan dewan sumber daya air sebagai wadah koordinasi dan konsultasi para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.

Kebijakan Pendayagunaan Sumber Daya Air

1.      Menyediakan air yang memenuhi persyaratan kualitas dan kuantitas sesuai dengan ruang dan waktu secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari sebagai prioritas.
2.      Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyediaan serta penggunaan air irigasi dengan lebih mengutamakan kegiatan operasi dan pemeliharaan, optimalisasi, rehabilitasi, dan peningkatan kinerja sistem irigasi yang ada daripada pembangunan baru.
3.      Mendorong pengembangan irigasi dan rawa dalam rangka mendukung produktivitas usaha tani untuk meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan mensejahterakan masyarakat khususnya petani.
4.      Melaksanakan pendayagunaan SDA untuk mendukung perkembangan ekonomi secara efektif dan efisien dengan mempertimbangkan kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan dampak jangka panjang.
5.      Menerapkan prinsip penerima manfaat menanggung biaya jasa pengelolaan sumber daya air, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat untuk mendorong penghematan penggunaan air dan meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya air.
6.      Meningkatkan peran dunia usaha dalam pengusahaan sumber daya air dengan tetap mengutamakan kepentingan publik.



0 komentar:

Posting Komentar